PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 101
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Menteri melaksanakan pemantauan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Gubernur melaksanakan pemantauan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. (3) Bupati/wali kota melaksanakan pemantauan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi di wilayahnya. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) menjadi dasar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi.
