Pasal 102
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi di wilayahnya kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk selesai. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi di wilayahnya kepada kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterima laporan dari bupati/wali kota. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
