PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 103
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi di wilayahnya.
