Pasal 70
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dibatalkan karena: a. tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan 5 (lima) hari kerja sebelum penampungan; dan/atau b. mengundurkan diri. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah: a. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi menyampaikan panggilan secara tertulis ke alamat yang bersangkutan 3 (tiga) kali dengan tenggat masing-masing panggilan 3 (tiga) hari; dan/atau b. kepala desa/kelurahan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi paling lambat 5 (lima) hari sebelum waktu penampungan di daerah kabupaten/kota.
