PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 71
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Dalam hal Transmigran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menderita sakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses keberangkatan, penampungannya dapat ditunda. (2) Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dokter. (3) Transmigran yang penampungannya ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai cadangan. (4) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
