Pasal 69
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Calon Transmigran yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat ditetapkan sebagai Transmigran berdasarkan: a. peringkat kelulusan; dan b. jumlah alokasi program perpindahan dari daerah kabupaten/kota tahun bersangkutan. (2) Calon Transmigran yang mendapatkan sertifikat pelatihan dan tidak ditetapkan sebagai Transmigran akibat tidak tersedia alokasi program perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai cadangan.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prioritas penetapan sebagai Transmigran Pengganti atau sebagai Transmigran tahun berikutnya pada jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok yang sama. (4) Penetapan calon Transmigran sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota atau pejabat yang diberikan kewenangan. (5) Penetapan calon Transmigran sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan di SP. (6) Format Penetapan Calon Transmigran sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
