Pasal 68
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d diberikan kepada Transmigran. (2) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penetapan sebagai Transmigran; b. kesiapan perpindahan dan penempatan Transmigran; c. pelayanan administrasi perpindahan; d. pelayanan penampungan; e. pelayanan kesehatan; f. bantuan perbekalan; g. pelayanan pengangkutan; dan/atau h. pelayanan penempatan transmigran. (3) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi. (4) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan; sesuai dengan kewenangannya.
