PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 65
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Penyelenggara pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) terdiri atas: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan/atau e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan kerja sama dengan lembaga pelatihan lain dan/atau badan usaha yang memiliki izin pelaksanaan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
