PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 64
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c diberikan kepada Calon Transmigran yang telah ditetapkan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari kepala Perangkat Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya kepada penyelenggara pelatihan calon Transmigran. (3) Permintaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jadwal pelaksanaan perpindahan yang tertuang dalam naskah perjanjian kerjasama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah.
