PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 63
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pendaftar yang lulus seleksi teknis dan tidak ditetapkan sebagai calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dapat menjadi cadangan calon Transmigran. (2) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh prioritas menjadi calon Transmigran pada kesempatan berikutnya untuk jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang sama.
