PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 62
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Calon Transmigran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) diberikan buku riwayat kesehatan. (2) Buku riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan mental psikologis.
(3) Format buku riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
