Pasal 61
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Peserta yang dinyatakan lulus seleksi teknis ditetapkan sebagai calon Transmigran berdasarkan: a. pemeringkatan; dan b. jumlah program perpindahan dari daerah kabupaten/kota tahun bersangkutan. (2) Penetapan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah 10% (sepuluh persen) dari jumlah program perpindahan dari daerah kabupaten/kota tahun bersangkutan sebagai cadangan. (3) Penetapan Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (4) Format penetapan Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
