Pasal 60
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Hasil seleksi teknis diperoleh dari penilaian seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (2) Hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok. (3) Hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pemeringkatan hasil seleksi teknis. (4) Hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara seleksi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota tim seleksi. (5) Hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kabupaten/kota sebagai bahan penetapan kelulusan seleksi teknis. (6) Format hasil seleksi teknis dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
