Pasal 59
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelaksanaan seleksi teknis diikuti oleh peserta yang berasal dari pendaftar yang menerima panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi teknis dinyatakan mengundurkan diri. (3) Pelaksanaan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. wawancara; b. tertulis; dan c. pemeriksaan kesehatan fisik dan mental psikologis. (4) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara simulasi/pemeragaan atau praktik untuk mengetahui keterampilan tertentu bagi peserta. (5) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan sesuai dengan kualifikasi sumber daya manusia yang disepakati dalam perjanjian kerja sama pelaksanaan transmigrasi antarpemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (6) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat melibatkan ahli yang memiliki kompetensi sesuai pola usaha pokok yang dikembangkan.
(7) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan penilaian oleh tim seleksi. (8) Format penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
