PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 58
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelaksanaan seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan dengan memanggil pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara tertulis atau melalui sistem daring. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi. (3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan informasi waktu pelaksanaan seleksi teknis. (4) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi teknis.
