Pasal 57
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b dilaksanakan di kantor Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal atau kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi oleh tim seleksi yang dibentuk oleh kepala Perangkat Daerah.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat administrator yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendaftaran dan seleksi Transmigrasi pada Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal dan kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi dan memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur: a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan badan usaha untuk TSB dan TSM yang bekerja sama dengan badan usaha. (4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki ijin pelaksanaan Transmigrasi.
