PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 56
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b dilaksanakan bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kemampuan dan keterampilan pendaftar. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kualifikasi sumber daya manusia yang disepakati dalam naskah perjanjian kerja sama pelaksanaan transmigrasi antarpemerintah daerah kabupaten/kota.
