PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 55
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dilaksanakan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada pendaftar yang bersangkutan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem daring. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi melakukan konfirmasi kepada pendaftar yang bersangkutan. (4) Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti seleksi teknis.
