Pasal 54
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan dengan meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. (2) Dokumen yang dibutuhkan sebagaimana dalam ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan keluarga pendaftar. (3) Dalam melaksanakan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi melakukan:
a. konfirmasi antara dokumen identitas diri pendaftar dengan dokumen kependudukan dari Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan b. konfirmasi dengan desa/kelurahan yang bersangkutan. (4) Pendaftar yang dokumen identitas diri dan keluarganya sesuai dengan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus seleksi administrasi. (5) Hasil seleksi administrasi diumumkan oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (6) Format pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
