PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 53
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi pada kabupaten/kota Daerah Asal dan kabupaten/kota Daerah Tujuan. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap masyarakat yang telah terdaftar dan tercatat dalam dokumen data pendaftaran Transmigrasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi teknis.
