PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 52
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pengelolaan dokumen dan data pendaftaran menggunakan sistem informasi berbasis elektronik mengenai Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi. (2) Sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Kementerian.
