Pasal 51
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi menghimpun dan mengolah data pendaftaran yang dilaksanakan: a. secara luring di Kantor Perangkat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan b. secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (2) Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dan dikompilasi menjadi dokumen data pendaftaran Transmigrasi daerah kabupaten/kota.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berjenjang oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kepada Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan dari Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kepada Kementerian. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan seleksi. (6) Format dokumen data pendaftaran Transmigrasi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
