Pasal 50
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan pendaftaran yang dilaksanakan secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik mengenai penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi. (2) Masyarakat yang mendaftar secara daring mengisi formulir pendaftaran Transmigrasi. (3) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah dokumen: a. KTP-el kepala keluarga; dan b. KK. (4) Masyarakat yang telah selesai mendaftar secara daring diberikan tanda terima pendaftaran berupa nomor registrasi. (5) Format formulir pendaftaran Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
