PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 49
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) menyampaikan data rekapitulasi pendaftaran kepada kepala Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
