Pasal 48
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 memberikan pelayanan: a. memberikan informasi tentang pendaftaran; b. meneliti dokumen administrasi identitas pendaftar; c. mencatat dan memberikan bukti pendaftaran; dan d. menghimpun data individu dan menuangkan kedalam data rekapitulasi pendaftaran. (2) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada masyarakat yang mendaftarkan diri berupa formulir tanda terima pendaftaran. (3) Format data rekapitulasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
