PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 47
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan pada jam kerja. (2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang berminat dengan mengisi formulir pendaftaran Transmigrasi dan formulir permohonan bertransmigrasi serta memiliki identitas diri dan keluarganya. (3) Identitas diri dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fotokopi KTP-el dan KK. (4) Format formulir pendaftaran Transmigrasi dan format formulir permohonan bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
