PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 46
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal dan Daerah Tujuan. (2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kabupaten/kota domisili pendaftar. (3) Selain pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelayanan pendaftaran dapat dilaksanakan secara daring.
