PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 45
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mencakup kegiatan: a. pelayanan pendaftaran; dan b. pelayanan seleksi.
