PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 44
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Informasi dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dibuat secara sederhana yang mudah dimengerti oleh masyarakat dan dilengkapi dengan data dan gambaran visual. (2) Informasi secara tertulis dan Informasi secara tatap muka dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dan ayat (5) diberikan pada saat pelayanan pendaftaran dan pelayanan pembekalan akhir.
