Pasal 43
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diberikan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memilih alternatif peluang untuk memperoleh aset dan akses kehidupan dan penghidupan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan; b. kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di Permukiman dan Kawasan Transmigrasi; c. rute perjalanan untuk mencapai Permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi; d. kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di Permukiman dan Kawasan Transmigrasi; e. potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan; f. potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi; g. proses dan tata cara perpindahan; dan h. hak dan kewajiban Transmigran. (3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. publikasi; b. penyuluhan; dan c. sosialisasi. (4) Kegiatan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk tertulis melalui media cetak maupun media elektronik. (5) Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diberikan dalam bentuk tatap muka. (6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi. (7) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal paling lambat pada saat penandatanganan naskah perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (8) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada masyarakat oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya.
