PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 42
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
