PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 41
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Tahapan Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan untuk: a. calon Transmigran; dan b. Transmigran; yang berasal dari Daerah Asal dan Daerah Tujuan. (2) Pelayanan informasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diberikan kepada masyarakat.
