PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 40
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran mencakup kegiatan: a. pelayanan informasi; b. pelayanan pendaftaran dan seleksi; c. pelayanan pelatihan calon Transmigran; d. pelayanan perpindahan; dan e. pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan.
