PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 39
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pembangunan: a. SP-Baru; dan/atau b. permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar.
