PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 38
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
Pelayanan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d berupa pelayanan administrasi kependudukan meliputi fasiltasi penerbitan: a. KK di Daerah Tujuan; dan b. KTP-el di Daerah Tujuan.
