PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 37
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Legalisasi penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan. (2) Format Keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
