PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 36
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sejak penempatan Transmigran. (2) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. dinamika kelompok; dan
b. kerja bersama mengelola kebersihan lahan pekarangan dan lingkungan permukiman.
