PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 35
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
Pemenuhan kebutuhan catu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan catu pangan.
