PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 34
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
Adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) meliputi: a. pemenuhan kebutuhan catu pangan; b. bimbingan adaptasi lingkungan; c. legalisasi penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan d. pelayanan kependudukan.
