PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 33
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan dengan memberikan kepastian tempat tinggal dan lahan usaha bagi Penduduk Setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran mengenai hak dan kewajiban penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran serta adaptasi lingkungan.
