PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 32
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Serah terima Penduduk Setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilaksanakan oleh petugas pengawal kepada kepala desa atau petugas yang diberikan kewenangan. (2) Serah terima Penduduk Setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan daftar rombongan Transmigran. (3) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
