Pasal 31
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan melalui pengundian. (2) Pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta kavling rumah dalam peta perwujudan ruang dengan penomoran yang jelas. (3) Hasil pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau petugas yang diberikan kewenangan serta wakil Transmigran paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota atau pejabat yang diberikan kewenangan menerbitkan surat keterangan penghunian rumah dan surat keterangan pembagian tanah. (5) Penerbitan surat keterangan penghunian rumah dan surat keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Format surat keterangan penghunian rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
