PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 30
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
Pelayanan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e meliputi: a. penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan; b. penjelasan posisi lahan usaha atau ruang usaha; dan c. serah terima Transmigran.
