Pasal 29
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan kepada penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran pada jenis TU dan TSB. (2) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memberikan layanan pengangkutan dari titik kumpul/desa asal Transmigran sampai di lokasi SP Transmigrasi. (4) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengangkutan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran dan barang bawaannya; dan b. pengangkutan barang pindahan dan perbekalan. (5) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diikuti paling sedikit 1 (satu) orang tenaga pengawal dari pemerintah kabupaten daerah tujuan.
