PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 28
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c diberikan kepada penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran pada jenis TU dan TSB. (2) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
