Pasal 27
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dari rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pemeriksaan kesehatan; b. perawatan kesehatan; c. pemberian bekal obat-obatan; d. pendampingan tenaga kesehatan; dan/atau e. pemberian vaksinasi/pencegahan pada saat keadaan kedaruratan kesehatan. (3) Bekal obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan sesuai dengan rekomendasi Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Pendampingan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis yang melayani pelayanan kesehatan paling banyak 25 (dua puluh lima) kepala keluarga dalam setiap rombongan. (5) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
