PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 66
BAB 4 — FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
(1) Pelatihan Calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. dasar; b. inti; dan c. penunjang. (3) Calon Transmigran yang dinyatakan lulus pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan. (4) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh pemimpin penyelenggara pelatihan.
