PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 21
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Pelayanan pendaftaran dan seleksi Penduduk Setempat sebagai calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan penegasan hak atas bidang tanah untuk memenuhi kelengkapan administrasi penetapan penduduk setempat sebagai transmigran. (2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. KK; dan b. KTP-el. (3) Pelayanan pendaftaran dan seleksi Penduduk Setempat ditetapkan oleh Menteri.
