Pasal 20
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan; b. kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi; c. potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan; d. potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi; e. proses dan tata cara perpindahan; dan f. hak dan kewajiban Transmigran. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara: a. tertulis, melalui media cetak maupun media elektronik; dan/atau b. tatap muka.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dokumen perwujudan kawasan transmigrasi. (5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, (6) Informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat secara sederhana yang mudah dimengerti oleh masyarakat dan dilengkapi dengan data dan gambaran visual. (7) Informasi secara tertulis dan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan pada saat pelayanan pendaftaran.
