PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 22
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (2) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (3) Format Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
